Resume Jurnal Preeklamsia
Preeklampsia sebelumnya didefinisikan sebagai kelainan
multisistemik yang ditandai dengan hipertensi (yaitu tekanan darah sistolik
(SBP) ≥ 140 mmHg dan atau tekanan darah diastolik (DBP) ≥ 90 mmHg) dan
proteinuria (> 300 mg / 24 jam) yang timbul setelah 20 minggu kehamilan pada
wanita normotensif sebelumnya. Baru-baru ini, American College of
Obstetricians and Gynecologists telah menyatakan bahwa proteinuria tidak lagi diperlukan untuk diagnosis preeklampsia.
Sitotrofoblas
gagal merombak arteri spiral, menyebabkan hipoperfusi dan iskemia plasenta.
Dampak pada janin adalah pertumbuhan janin terhambat. Di sisi ibu, iskemia
plasenta melepaskan faktor yang memicu disfungsi endotel maternal umum. Disfungsi
endotel pada gilirannya bertanggung jawab atas gejala dan komplikasi
preeklampsia. Ini termasuk hipertensi, proteinuria, gangguan ginjal,
trombositopenia, nyeri epigastrik, disfungsi hati, peningkatan enzim hati-hemolisis-sindrom
trombosit rendah (HELLP), gangguan penglihatan, sakit kepala, dan kejang. Satu-satunya
pengobatan kuratif adalah melahirkan.
Tujuan
diagnosis awal adalah penilaian tingkat keparahan penyakit. Hipertensi
berat (SBP ≥ 160 mm Hg dan / atau DBP ≥ 110 mmHg), trombositopenia <100.000
/ μL, transaminase hati di atas dua kali nilai normal, sindrom HELLP, gagal
ginjal, nyeri kuadran epigastrium atau kuadran kanan, gejala visual atau
neurologis, dan edema paru akut adalah kriteria keparahan. Pengobatan
medis tidak mengubah jalannya penyakit, namun bertujuan untuk mencegah
terjadinya pendarahan intrakranial dan kejang.
Keputusan
untuk mengakhiri kehamilan dan melakukan persalinan didasarkan pada usia
gestasi, kondisi ibu dan janin, dan tingkat keparahan preeklamsia. Persalinan
direkomendasikan untuk pasien dengan preeklampsia tanpa gejala berat setelah
usia kehamilan 37 minggu dan dalam kasus preeklamsia berat setelah 34 minggu
masa kehamilan. Antara usia kehamilan 24 dan 34 minggu, penanganan preeklamsia
berat dapat dipertimbangkan pada pasien terpilih. Kortikosteroid antenatal
harus diberikan pada wanita preeklamsia kurang dari 34 minggu kehamilan untuk
kematangan paru janin. Terminasi kehamilan boleh dilakukan jika preeklamsia
berat terjadi sebelum 24 minggu kehamilan. Disfungsi organ ibu dan janin
yang tidak sejahtera adalah indikasi untuk melahirkan pada usia gestasional
manapun. Preeklampsia juga merupakan faktor risiko terjadinya penyakit
kardiovaskular di kemudian hari, dan oleh karena itu diperlukan tindak lanjut
jangka panjang.
Comments
Post a Comment